Profil

ARM (Association of Resiliency Movement atau dalam Bahasa Indonesia, Perhimpunan Gerakan Ketangguhan) adalah perhimpunan para relawan kemanusiaan untuk mempersatukan tekad dan tindakan dalam jalan kemanusiaan untuk mengabdi pada rakyat yang menghadapi bencana, dan bekerja sama dengan setiap potensi yang memiliki niat dan tindakan di jalan kemanusiaan. ARM didirikan pada tanggal 10 Februari 2015 di Yogyakarta melalui sebuah pertemuan dari para relawan kemanusiaan yang selanjutnya disepakati menjadi Rapat Umum Anggota I ARM. Peraturan dasar ARM telah di sahkan melalui akta nomor : 8 tanggal 30 April 2015, dihadapan Oman Abdurahman, SH, notaris di Yogyakarta, dan berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001241.AH.01.07.Tahun 2015, tertangal 28 Mei 2015.

ARM memiliki azas Kemanusiaan, Kerakyatan, Demokrasi, Kesetaraan, Kesejahteraan Umum, dan Solidaritas. Sehingga dalam setiap pikiran dan langkahnya, ARM akan menjunjung tinggi-tinggi kuasa kemanusiaan tanpa membedakan kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan agama, dan afiliasi politik dalam melakukan misi kemanusiaan.